Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang memiliki fungsi strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta turut mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Di Desa Klepu, BPD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan desa, memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta menjadi forum musyawarah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan desa.
==========================================================================================================
BPD memiliki berbagai tugas dan fungsi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, di antaranya adalah:
Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menyampaikan kebutuhan, keluhan, dan usulan pembangunan.
Mengawasi Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Desa
BPD bertugas mengawasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan peraturan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Menyusun dan Membahas Peraturan Desa
Bersama Kepala Desa, BPD menyusun dan membahas peraturan desa (Perdes) yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Klepu.
Melakukan Evaluasi dan Monitoring
BPD berperan dalam mengevaluasi program-program yang dijalankan pemerintah desa, termasuk penggunaan anggaran desa.
Menjaga Nilai Demokrasi di Tingkat Desa
Melalui musyawarah dan mufakat, BPD membantu menciptakan suasana demokratis dalam pengambilan keputusan desa.
=========================================================================================================
Struktur organisasi BPD Desa Klepu terdiri dari beberapa jabatan yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri. Berikut adalah struktur BPD Desa Klepu:
Ketua BPD
Memimpin rapat dan mengoordinasikan seluruh kegiatan BPD.
Wakil Ketua BPD
Membantu tugas Ketua dan menggantikan peran Ketua jika berhalangan.
Sekretaris BPD
Bertanggung jawab atas administrasi, dokumentasi, dan kelancaran komunikasi internal BPD.
Anggota BPD
Terdiri dari perwakilan masyarakat desa yang dipilih secara demokratis untuk menyuarakan kepentingan warganya.
=========================================================================================================
BPD Desa Klepu telah berkontribusi dalam berbagai aspek pembangunan desa, antara lain:
Sebagai lembaga yang bertugas mendukung pemerintahan desa, BPD Desa Klepu terus berkomitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat.
==========================================================================================================
Ketua BPD
Nama: Matius Suwono, SH
Tugas: Memimpin rapat, mengoordinasikan kegiatan, dan mengawasi jalannya tugas BPD.
Wakil Ketua BPD
Nama: Ika Rahmawati
Tugas: Membantu Ketua dalam menjalankan tugas serta menggantikan Ketua jika berhalangan.
Sekretaris BPD
Nama: Binti Ziananingrum
Tugas: Bertanggung jawab atas administrasi, dokumentasi, dan pengarsipan surat-menyurat.
Anggota BPD